JURISPRUDENSI ISLAM MINORITAS
Sejatinya, Orientasi Hukum adalah Kesejahteraan Sosial tak terkecuali Hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur'an, Al-Hadits, Qiyas dan Ijma Ulama. Apabila Hukum tidak lgi menjadi solusi atas kesenjangan sosial maka saat itu pula hukum harus ditinjau kembali dan selanjutnya dibuatkan hukum yg baru lebih substantif, dengan tidak menafikan ajaran-ajaran prinsip Agama, yang dalam khazanah jurisprudensi islam disebut kulliyatul khams (perlindungan Agama, Nyawa, keturunan, harta dan akal).
Sejauh proses-proses istinbath hukum yg berpijak pda kerangka nilai yang 5 tersebut, maka suatu produk hukum berhak diperlakukan sbg hukum yang legitimate, apapun metode dan pendekatan yang digunakan dalam memproduksi hukum tersebut.
Bukankah dauh Nabi "kamu lebih tahu tentang urusan duniamu" jika dipahami secara mendalam ini tidak hanya menyangkut urusan duniawi an sich, melaikan juga ikhtiar hukum, selama hukum itu menjadi sumber masalah bgi kehidupan sosial. Apalah artinya Hukum yang Akbar dan Agung jika tdk membawa kesejahteraan sosial.
Kesimpulan ini bukan berarti Aku mengangap remeh dan mempermainkan Hukum (islam), alih-alih menyederhanakan metode dan prosedur dalam istinbath hukum. Tetap saja kualifikasi-kualifikasi tertentu dalam proses istinbath hukum itu diperlukan. Entah itu bagi mujtahid Hukum, prosedur-prosedur(metode), ataupun kondisi realitas yang berkembang dimasyarakat.
Penulis
FNA
Komentar
Posting Komentar
Khoirunnas 'anfauhum linnas